jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ilmu Hukum Anggraeny Haryani Putri menyatakan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2020, sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hasilnya, Akhmad Marjuki menjadi sosok yang seharusnya ditetapkan menempati jabatan tersebut.
Anggi sapaan akrabnya mengatakan, proses selanjutnya terkait pemilihan itu, menunggu hasil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah dirampungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Harap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selesai Tepat Waktu
“Seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah ditempuh," kata Anggi dalam keterangannya, kemarin
Anggi menerangkan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilbup dan Pilwalkot, menjadi UU Pasal 176 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 24 ayat 3.
BACA JUGA: Donni SH Dipecat Golkar, Lailata Ridho Ditunjuk Jadi Anggota DPRD Palembang
"Selain itu, jabatan yang sudah kosong di atas 18 bulan, maka kewenangan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah jelas menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Perempuan yang juga dosen aktif di Universitas Bhayangkara Bekasi ini mengatakan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 juga disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati. Apalagi, pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.
BACA JUGA: Pidato di Sidang Paripurna Istimewa DPRD Babel, Mendes PDTT Kutip Bung Hatta
Sehingga, Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi tidak dapat dipisahkan dari proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
"Sesuai prosedurnya, DPRD juga sudah mengkonsultasikan Tata Tertib, dengan Pemprov Jabar dan sudah disahkan jauh sebelum adanya pemilihan," jelas dia.
Anggi juga menafsirkan, bahwa dalam perjalanannya terdapat pendapat hukum yang berbeda, yang akhirnya memunculkan polemik di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, kondisi tersebut dipicu sikap Bupati Bekasi, yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi.
Menurut Anggi, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 2 disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung bupati mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati.
"Kalau bupati tak mendaftarkan calon wakil bupati pada masa pendaftaran, hal itu tidak ada aturannya, baik di UU maupun PP. Artinya, ada kekosongan hukum," paparnya.
Menurut dia, kemungkinan terjadinya kondisi bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut, sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar.
"Kita harus ingat, dalam Tata Tertib DPRD Pasal 41 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal bupati tidak mendaftarkan calon wakil bupati, maka panlih harus melaporkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi dan di Pasal 41 ayat 5 juga disebutkan panlih harus melaporkannya kepada Gubernur Jabar," paparnya.
Dia menjelaskan, Panlih telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh partai pengusung dengan menyepakati, bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon, tanpa melalui Bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah Akhmad Marjuki.
"Panlih atau DPRD yang sudah mengundang seluruh parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk Bupati Bekasi. Sudah sesuai prosedur," ucapnya.
"Sebenarnya mereka (DPRD, red) selain mengikuti sesuai aturan. Mereka juga melakukan musyawarah. Karena di ilmu hukum juga ada kesepakatan di dalam musyawarah," tambah dia.
Perempuan berkacamata tersebut juga menjelaskan, Gubernur Jawa Barat hanya kepanjangan tangan, untuk ke Kemendagri. Padahal, yang seharusnya diketahui untuk memberhentikan dan melakukan pengesahan kekosongan Bupati dan Wakil Bupati adalah DPRD.
"Yang punya hak memberhentikan Bupati-Wakil Bupati ya DPRD. Pemprov hanya kepanjangan kepada Kemendagri. Dan keputusan politik juga ada di DPRD," pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.
Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich