Menhub Sosialisasikan PM.32 Tahun 2016 di Tangerang

Minggu, 26 Maret 2017 – 04:06 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016, yang akan berlaku mulai 1 April mendatang.

Setelah Bogor, Budi melakukan sosialisasi ke Tangerang.

BACA JUGA: Pepen: Alhamdulillah Tidak Sampai Adu Jotos

"Tujuan saya ke sini ingin menyampaikan pemerintah hadir dalam memberikan kesetaraan dalam berusaha di bidang transport. Kami ingin sekali angkutan kota, taksi reguler dan angkutan sewa online saling mengisi dan kompak," kata Budi di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (25/3).

Kemenhub juga memberikan toleransi waktu selama tiga bulan bagi penyedia angkutan konvensional dan online untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Berani Memblokir Aplikasi Taksi Online

"Kami masih memberikan toleransi waktu selama tiga bulan terhadap pasal-pasal seperti pembuatan STNK, SIM, penetapan tarif dan kuota, agar para penyedia angkutan dapat memenuhi ketentuan tersebut," tutur Budi.

Selain itu, Budi juga mengapresiasi kecepatan Walikota, Kapolres dan Dandim dalam meredam ketegangan terkait bentrokan yang terjadi antara angkutan online dan konvensional di Kota Tangerang awal Maret lalu.

BACA JUGA: Pemda Dipersilakan Bikin Peraturan Ojek Online Sendiri

"Saya mengapresiasi tiga pendekar di sini yaitu Pak Walikota, Kapolres dan Dandim karena cepat tanggap dalam menyelesaikan ketegangan antar angkutan online dan angkutan kota kemarin," terang Budi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub: Ini Bisa Mengarah ke Predator


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler