Bentrok Angkot Vs Ojek Online

Menhub Apresiasi Penyelesaian Konflik di Tangerang

Minggu, 26 Maret 2017 – 11:06 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi kecepatan Walikota, Kapolres dan Dandim dalam meredam ketegangan terkait bentrokan yang terjadi antara angkutan online dan konvensional di Kota Tangerang awal maret lalu.

Sehingga bentrok ojek online tidak berlanjut. 

BACA JUGA: Menhub Sosialisasikan PM.32 Tahun 2016 di Tangerang

Mantan dirut AP II ini juga mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi PM 32 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.

Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3) lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Berani Memblokir Aplikasi Taksi Online

Di mana rakor tersebut dihadiri dua menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkominfo Rudiantara.

Kemudian Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.

BACA JUGA: Kemenhub Persilakan Pemda Mengatur Ojek Online

"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," kata Budi.

Dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

Karena itu pihaknya akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.

Menjelang diberlakukannya revisi PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah.

Tujuannya, pada saat berlakunya peraturan tersebut, semua pihak bisa menjalankan aturan tersebut dengan baik, tanpa menimbulkan konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Kami akan lakukan sosialisasi, di Tangerang dan Jakarta. Lalu dilanjutkan ke Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya. Dalam sosialiasi tersebut, semua stakeholder termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi diundang," tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Segera Revisi UU LLAJ


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler