Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 – 17:18 WIB
Petugas membawa tersangka AWK yang merupakan pengancam capres nomor urut 1 Anies Baswedan untuk diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

jpnn.com - SURABAYA - Polisi menetapkan AWK sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Calon Presiden RI nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan. AWK yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun, sebagaimana Pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp 750 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan bahwa motif AWK melontarkan kalimat ancaman terhadap Anies Baswedan karena spontanitas.

BACA JUGA: Terduga Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim

"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu (17/1).

Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

BACA JUGA: TKN Tegaskan Pengancam Tembak Anies Baswedan Tidak Terkait Prabowo-Gibran

Dia menambahkan sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik memeriksa tiga saksi, serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa, yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis pelaku.

"Barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun Tiktok," jelasnya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api Beraksi di Jakut, Pak RT Jadi Korban Penembakan

Dirmanto menjelaskan dari hasil penyidikan, AWK tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun, meski tersangka sempat memasang foto profil Prabowo Subianto, yang merupakan Capres RI bernomor urut 2 di Pilpres 2024.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, supaya kasus seperti yang dihadapi AWK tidak terulang.

"Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jatim bersama Badan Reserse Kriminal Polri belum lama ini menangkap AWK yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember, pada Sabtu 13 Januari 2024.

AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun  miliknya bernama @calonistri71600 di TikTok. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler