jpnn.com - JAKARTA - Tim Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur, menangkap pelaku yang melakukan pengancaman menembak Capres RI nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa pelaku berinisial AWK (23) yang merupakan pemilik akun @calonistri71600 di TikTok ditangkap oleh tim Siber Polda Jatim dan Bareskrim Polri di wilayah Jember, Sabtu (13/1) sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: Anies Baswedan Apresiasi Gerak Cepat Kapolri Amankan Pelaku Pengancaman
"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan penangkapan itu terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim berdasar informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Soal Ancaman Tembak terhadap Anies, Kombes Yusuf Beri Info Begini
"Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi," ungkapnya.
Sandi mengatakan bahwa saat ini jajaran Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik motifnya dan latar belakangnya.
BACA JUGA: Hadiri Haul KH Bisri Syansuri, Anies: Insyaallah Cicit Beliau Gus Muhaimin Jadi Wapres
Menurut Sandi, dari hasil pemeriksaana awal, AWK mengakui sebagai pemilik akun di TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
"Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut. Namun, lebih dalam mohon waktu, saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya," kata Sandi.
Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.
Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.
Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi