jpnn.com, SURABAYA - Yosep Aprilianus (24) warga Dukuh Kupang Timur Surabaya ditangkap Tim Anti-Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dia ditangkap lantaran mencuri tas milik Djoko Patono, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Pernah Gasak Rp 2 Miliar, Perampok Antarprovinsi Ini Akhirnya Ketangkap
Tidak hanya mencuri tas secara diam-diam, Yosep juga menguras isi ATM milik korban sebanyak Rp 3 juta.
"Pengambilan dilakukan sebanyak tiga kali, tapi saat terakhir mengambil, ATM langsung tertelan karena korban telah melakukan pemblokiran," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
BACA JUGA: Ibu Ini Kaget tak Ketulungan saat Terima SMS, Ternyata...
Lily mengatakan uang hasil menguras ATM itu digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yosep akan dijerat pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA JUGA: ATM Dibobol, Uang Rp 120 Juta Raib
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terima Bantuan Ambil Uang di ATM!
Redaktur & Reporter : Natalia