jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengangkat CPNS dari guru garis depan (GGD), bidan PTT, dokter PTT, serta penyuluh kembali dikritisi politikus Senayan.
Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ketiga formasi jabatan tersebut hanya diangkat melalui Peraturan Menteri sehingga posisinya tidak kuat.
BACA JUGA: Honorer K2: Tidak Ada Orang Tua yang Menolak Kami
GGD diangkat lewat Permendikbud. Sedangkan bidan dan dokter PTT melalui Permenkes.
Sementara itu, penyuluh diangkat lewat Permentan.
BACA JUGA: Honorer K2 Harus Tes, Bupati: Ini Tidak Adil!
"Bagaimana bisa kuat pengangkatan mereka menjadi CPNS. Sementara payung hukum yang digunakan hanyalah Permen," kata Bambang kepada JPNN, Sabtu (8/4).
Selama ini, pengangkatan CPNS menggunakan dasar hukum undang-undang yang teknisnya lewat peraturan pemerintah.
BACA JUGA: Horee.. Ratusan Honorer K2 Itu Resmi Diangkat Jadi PNS
Hal itu berbeda dengan tahun ini yang pengangkatannya hanya lewat Permen lantaran PP turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan.
"Masa Permen lebih kuat dari UU. Yang benar saja, toh, jangan dibolak-balik aturannya," kritik anggota Komisi II DPR RI ini.
Dia menambahkan, kebijakan bisa digugat karena tidak sesuai tata aturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kedudukan GGD, penyuluh, bidan dan dokter PTT tidak sah secara hukum. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Larang Angkat Honorer jadi CPNS Tanpa Tes
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad