Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK Jangan sampai Molor ke 2023, Keburu Pensiun

Sabtu, 16 Juli 2022 – 18:25 WIB
Dendi Nurwega dan kawan-kawan seusai penandatanganan perjanjian kerja sebagai PPPK di KCD Wilayah XII Tasikmalaya. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Dendi Nurwega mendesak pemerintah meningkatkan kuota dan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Dendi, hal itu perlu dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi 193.954 guru lulus PG 2021.

Guru PPKN SMAN 22 Garut yang lulus PPPK di SMAN 1 Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, itu menilai terkatung-katungnya nasib 193.954 peserta lulus PG karena kebijakan yang tidak matang. 

BACA JUGA: Komisi X DPR Bahas Persoalan Pendidikan di Salatiga, Salah Satunya Guru PPPK

Seharusnya, lanjut Dendi, para pembuat kebijakan sebelum mengeluarkan aturan memikirkan lebih matang, supaya tidak terjadi kekisruhan yang akhirnya menimbulkan pikiran di kalangan bawah bahwa pemerintah tidak konsisten.

"Seleksi PPPK 2021 aturannya berubah-ubah bikin guru honorer stres. Yang sudah lulus PG nasibnya juga belum tentu aman semuanya tahun ini," kata pria yang akrab disapa Pak Wega itu kepada JPNN.com, Sabtu (16/7).

BACA JUGA: PPPK 2022, Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Formasi Diprioritaskan

Dia juga menyoroti belum ada kejelasan formasi, apalagi untuk di-SK-kan bagi guru lulus PG. 

Selain itu, jadwal pengangkatan PPPK 2022 untuk guru lulus PG diprediksi molor.

BACA JUGA: Tenaga Honorer Berpendidikan Setara S1 atau D3 Diusulkan Menjadi PPPK 

Melihat kondisi guru lulus PG yang tertekan batin, Wega berharap Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pemerintah daerah (pemda) menyelamatkan mereka. Dia mengatakan biarkan para guru itu mengajar dengan tenang tanpa memikirkan status lagi.

"Kemendikbudristek dan pemda harus terus memperjuangkan seluruh guru honorer yang sudah lulus PG maupun yang belum PG menjadi guru PPPK," katanya. 

Menurut dia, Kemendikbudristek yang mempunyai hajat harus bertanggung jawab atas pemenuhan pembayaraan gaji PPPK guru, berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Pemerintah didesak supaya ada kejelasan untuk PPPK tahap 3 bagi guru lulus PG yang belum ada formasi 2021.

"SK dan penempatan PPPK guru lulus PG 2021 jangan sampai bergeser ke tahun 2023, karena ada yang sudah mendekati pensiun," imbaunya.

Selain itu, kata Wega lagi, keberadaan tenaga administrasi sekolah harus diperhatikan. 

Mereka harus diberikan ruang untuk diangkat menjadi PPPK karena sama-sama melayani dalam bidang pendidikan di sekolah masing-masing. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler