jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan seleksi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506 formasi yang diajukan pemerintah daerah.
Menurut Nunuk, saat ini masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada 2021 lalu tetapi belum mendapatkan formasi.
BACA JUGA: Berita PPPK Terbaru: Honorer Tendik Lega Seusai Bertemu Pak Sadewo, Alhamdulillah
“Ini yang akan kami prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” ujar Nunuk Suryani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut dia, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada, dan akan digabungkan dengan formasi 2022. Pemerintah pusat berharap kepada pemda untuk sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK 2022. “Kami berharap, panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkot Ambon Mengajukan 1.140 Formasi PPPK, Paling Banyak untuk Guru
Nunuk menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda. “Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata Nunuk.
Dia memastikan bahwa 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
BACA JUGA: Daerah Ini Menargetkan 2.600 Guru Honorer menjadi PPPK
Nunuk menjelaskan perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu. Oleh karena itu, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Prioritas pertama, yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama. Jadi, kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata dia.
Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menambahkan regulasi PermenPAN-RB 20/2022 memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus ambang batas untuk mendapatkan formasi PPPK 2022 karena telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru. Dengan demikian, lebih banyak mengakomodasi dalam formasi sehingga bisa mengangkat mereka menjadi PPPK.
“Memang ada perbedaan dari PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dengan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” kata dia.
Aba juga mengajak seluruh pemda mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Saat ini, pemerintah memfokuskan PPPK pada bidang pendidikan. Apabila para guru honorer tidak diangkat menjadi PPPK, maka akan mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan, sedangkan dampaknya pada kualitas pendidikan nasional.
“Kami mohon bantuan seluruh pemerintah daerah, jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tetapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi, tidak perlu khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya pada 12-15 Juli 2022.
Rangkaian rapat koordinasi terhadap seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebelumnya juga sudah dilakukan di Region Semarang pada 18-21 Juni 2022, dilanjutkan di Region Jakarta 1 dan Region Jakarta 2 yang masing-masing diselenggarakan pada 23-26 Juni 2022 serta 28 Juni-1 Juli 2022.
Setelah itu, acara serupa diadakan di Region Makassar pada 3-6 Juli 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi