jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan guru madrasah swasta diperketat. Ini berarti pengelola madrasah tidak bisa sembarangan menerima calon guru.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan, Kemenag telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
BACA JUGA: Enam Madrasah Jawara Kompetisi Robotik 2021, Jatim Berjaya
“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” terang Dirjen Ramdhani dikutip dari laman Kemenag, Jumat (19/11).
Menurutnya, KMA ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.
BACA JUGA: Berita Gembira Kemenag untuk Siswa, Guru, dan Kepala Madrasah Swasta
Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional..
“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya.
BACA JUGA: Soroti Kesenjangan Guru Madrasah dengan Sekolah Umum, Bamsoet: Sangat Ironis!
Terkait prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa itu diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada kepala Kankemenag kabupaten/kota.
Selanjutnya, kepala Kankemenag kabupaten/kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag kabupaten/kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Dengan skema rekruitmen seperti ini, dia berharap guru madrasah ke depan makin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta. (esy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad