Rieke: Pengesahan Revisi UU ASN Masih Jauh

Selasa, 24 Januari 2017 – 18:21 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru ditetapkan menjadi inisiatif DPR, sehingga tidak perlu disikapi berlebihan.

Ini dikatakan Rieke, saat ditanya soal rencana pembubaran Komisi ASN dalam revisi tersebut. Dia mengakui bahwa usulan itu memang ada, tapi belum final.

BACA JUGA: Ketua KASN Berharap Presiden Tolak Revisi UU ASN

"Ada, tapi ini kan belum final. UU ini kan inisiatif DPR, jadi DPR yang menyiapkan draf-nya. Kalau itu (pembubaran KASN) harusnya inisiatif pemerintah. Jadi pemerintah yang menyiapkan draf-nya. Hari ini baru sebatas disahkan sebagai inisiatif DPR. Tinggal selanjutnya dibahas dengan pemerintah," kata Rieke di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/1).

Revisi UU ASN diputuskan menjadi inisiatif DPR dalam sidang paripurna hari ini. Berikutnya, kata dia, dewan akan mengirim draft revisi yang telah disiapkan kepada pemerintah.

BACA JUGA: Dorong Jokowi Terbitkan Surpres Revisi UU ASN

"Nanti pemerintah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah, DIM. Dia setuju di mana, nggak setuju di mana, dari draf DPR, termasuk soal KASN, itu nanti dibahas bersama DPR," jelasnya.

Dalam revisi ini ada 10 poin yang menjadi sorotan pengusul. Intinya, perubahan bertujuan untuk perbaikan sistem bagi ASN yang berada di garda terdepan pelayanan publik. Sebab, mereka menjadi kunci keberhasilan program pemerintah.

BACA JUGA: Yakin, Maret RUU ASN Bakal Disahkan

Pihak-pihak yang akan dipayungi dengan regulasi ini meliputi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, hingga inseminator.

Saat ini mereka belum menjadi ASN, tapi mayoritas SK pengangkatan sebagai honorer dikeluarkan pemerintah pusat dan digaji setiap bulan.

Karena itu, secepatnya DPR akan mengirim draft revisi kepada pemerintah, supaya Presiden Joko Widodo bisa menugaskan menterinya melalukan pembahasan bersama DPR.

"Tapi, ini masih jauh. Jadi, jangan bereaksi berlebihan. Belum baca lengkap, jangan langsung bilang 'nggak bisa'. Kan ini negara, harus ada payung hukum yang jelas. Bukan berdasarkan asumsi," tambahnya.

Sebelulmya Ketua Komisi ASN Sofyan Effendy menuding tujuan revisi UU ASN, selain untuk meloloskan 1,2 juta honorer jadi ASN, juga untuk membubarkan KASN. Karenanya dia berharap Presiden Jokowi menolak usulan perubahan tersebut. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Puluhan Honorer K2 Langsung Sujud Syukur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler