jpnn.com - JAKARTA - Rencana Komisi II DPR RI merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya mendapatkan payung hukum bagi honorer K2 dinilai membuat proses pengangkatan CPNS makin lama. Sebab, merevisi UU bisa membutuhkan waktu hingga tahunan.
"Walah, kalau mau direvisi bukannya tambah lama prosesnya?" kata Korda Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Magelang Indi Patrianingsih kepada JPNN, Jumat (19/2).
BACA JUGA: Reduksi Wewenang KPK, Koruptor Menang Besar
Hal yang sama dikatakan Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong. Dia menegaskan, PP honorer K2 adalah PP 56/2012 sehingga tidak perlu lagi revisi.
Mereka menganggap, masalah K2 bisa diselesaikan dengan diskresi presen sesuai PP 56/2012. "Kami ini tidak mau tahu soal aturan apa yang mau dipakai. Kami hanya menuntut diangkat PNS," tegas Indi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Malam Ini Angklung Buhun Bakal Meriahkan Chingay Night Fiesta 2016
BACA JUGA: OJK-KPK Siapkan MoU Pemberantasan Korupsi Sektor Perbankan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PD: Jokowi Tak Pernah Salahkan SBY, tapi...
Redaktur : Tim Redaksi