jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arsyadjuliandi Rachman mempertimbangkan saran dari Prof Eko Prasojo soal penyelesaian masalah honorer K2. Yakni melalui penilaian kinerja, sebagai mekanisme pengangkatan mereka menjadi PNS.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR terkait Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), Senin (17/2) Prof Eko menyarankan pengangkatan honorer K2 jadi PNS bisa dengan cara penilaian kinerja. Yang betul-betul berkinerja bagus silakan diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Terancam tak Terima Gaji
"Intinya beliau mendukung penyelesaian masalah honorer K2. Salah satunya dengan melihat performance-nya. Kalau diangkat dengan tes itu susah, banyak yang tidak lulus. Lihat kinerjanya. Ada penilaian-penilaian dari atasan selama ini. Itu solusi, baru usulan," ucap politikus yang beken disapa Andi Rachman itu, kepada JPNN.com, Senin (17/2).
Andi yang juga mantan gubernur Riau, juga mendorong agar pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2.
BACA JUGA: Prof Eko Prasojo Sodorkan Cara Pengangkatan Honorer K2 menjadi PNS
Meskipun pada Februari 2019 sudah ada rekrutmen khusus honorer K2 untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Memang sebagian sudah mengikuti seleksi PPPK. Tentu masih ada sisanya. Nah sisanya itu kita dorong terus untuk diselesaikan," jelas politikus Golkar ini. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Sebagian Honorer K2 Melunak, tetapi Mengajukan Syarat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam