Sebagian Honorer K2 Melunak, tetapi Mengajukan Syarat

Senin, 17 Februari 2020 – 13:48 WIB
Korwil dan beberapa Korda Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) di Jatim. Foto: Istimwa for JPNN.com

jpnn.com - Sudah banyak tenaga honorer K2 yang berubah pikiran. Mereka bersedia ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019. Sebanyak 51 ribu honorer K2 dinyatakan lulus tes PPPK.

Mesya Mohamad, Jakarta

BACA JUGA: 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Terancam tak Terima Gaji

Sebagian honrer K2 yang belum ikut seleksi PPPK pun tidak lagi ngotot harus diangkat menjadi PNS. Tidak lagi meneriakkan kalimat “tolak PPPK”.

Sebagian dari mereka melihat peluang menjadi PNS semakin tertutup. Enam tahun berjuang, tanda-tanda bakal diangkat menjadi PNS untuk honorer K2 berusia 35 tahun ke atas, sepertinya mentok.

BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK Tak Dapat SK, Masalahnya Apa Sih?

Tidak ada celah untuk masuk karena pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pintu masuk menjadi PNS berjalan lambat. Sulit diharapkan.

Sementara pemerintah seperti diburu waktu. Sesuai amanat PP Manajemen PPPK, masa transisi penyelesaian honorer K2 hanya lima tahun, terhitung regulasinya diundangkan. Itu berarti 2023 penyelesaian masalah honorer K2 harus selesai.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Serius Tidak Mengurus Honorer K2 yang Lulus PPPK?

Pemerintah pun memberikan kesempatan kepada seluruh honorer K2 tua untuk ikut seleksi PPPK. Tahap pertama, hanya sedikit yang ikut karena masih berharap jadi PNS.

Begitu PPPK tahap satu selesai dan keluar berbagai aturan pemerintah terkait gaji, hati honorer K2 lainnya mulai terguncang. Meski Perpres tentang PPPK belum terbit. Tapi setidaknya perkembangannya di level regulasi lebih maju dibanding revisi UU ASN.

Mereka dihadapkan dua pilihan, tetap bersikeras jadi PNS tetapi tidak tahu kapan. Atau jadi PPPK mumpung ada kesempatan sampai 2023. Sebagian menyerah, memilih menjadi PPPK dengan berbagai catatan. Mereka mengajukan syarat.

"Kalau pemerintah benar serius mau menyelesaikan masalah honorer K2 maka angkat sisa honorer K2 yang jumlahnya 379 ribu jadi PPPK. Semuanya harus diangkat dan tidak pilih-pilih formasi," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Senin (17/2).

Dia menyebutkan, ada 200 ribu lebih tenaga teknis honorer K2 yang belum tersentuh kebijakan pemerintah. Itu harus diakomodir sampai 2023. Kalau tidak, masalah honorer K2 akan berkepanjangan.

Dia juga mendesak, tes PPPK dari honorer K2 hanya formalitas. Seperti yang dilakukan terhadap guru bantu. Mereka hanya menjalani tes formalitas.

"Pemerintah tidak boleh setengah hati mengangkat honorer K2 jadi PPPK. Kami sudah mau jadi PPPK asalkan seluruhnya diangkat," ucapnya.

Menurut Eko, 20 ribuan honorer K2 di 38 kabupaten/kota se Jatim sudah pasrah menjadi PPPK. Mereka tidak ngotot lagi jadi PNS.

Namun, ada permintaan yang dititipkan, jangan hanya guru dan tenaga kesehatan. Tenaga teknis lainnya diangkat juga demi memenuhi rasa keadilan.

Eko menyebut, sebenarnya gaji honorer K2 dan non-kategori di Surabaya sudah sangat layak.

Mereka digaji Rp dari Rp 4,2 juta hingga Rp 4,6 juta per bulan. Namun, kalau honorer K2 harus diangkat PPPK mereka mau tidak mau ikut meskipun gajinya turun jauh.

"Di Surabaya, gaji penjaga sekolah dan tukang sapu itu Rp 4,2 juta. Kalau jadi PPPK otomatis terjun bebas. Cuma kan kami harus butuh status jelas juga makanya tidak apa-apa jadi PPPK asalkan semua diangkat dan tanpa tes," tegasnya.

Sama halnya dengan Arfi'i, tenaga teknis honorer K2 di Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara. Bekerja sejak 1998 dan hingga sekarang masih berstatus honorer K2.

Dia mengungkapkan, menerima PPPK mengingat usianya sudah tidak muda lagi. Demikian juga kawan-kawannya di Sumut yang rerata usianya mendekati ambang batas pensiun.

"Kami menerima regulasi PPPK, dengan catatan regulasi tersebut mengakomodir seluruh honorer K2. Tidak cuma guru, kesehatan dan penyuluh tetapi juga tenaga teknis dan administrasi yang terdata sebagai honorer K2. Selain itu tanpa tes juga," tutur Arfi'i yang juga koordinator wilayah PHK2I Sumut.

Kalaupun ada tes, lanjutnya, cukup seleksi administrasi. Dan, bila ada perangkingan bisa dihitung dari masa kerja dan usia. Yang paling penting lagi regulasi penyelesaian honorer K2 bukan hanya wacana.

"Sudah cukup sabar dan lelah kami honorer K2 ini. Nakun, tetap juga masih dengan status honorer. Semoga tidak pensiun dengan status honorer. Jika tidak kami tidak dihargai betul pengabdian belasan tahun ini," tandasnya.

Dia menyebutkan, banyak kawannya yang jadi honorer sejak 1993 dan 1995. Usia sudah masuk kepala 5 dan menghabiskan usia sebagai honorer.

Saat ini mereka cuma berharap ada sedikit kesejahteraan di akhir masa pengabdian, menyandang status ASN, bukan honorer. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler