Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Berdasarkan Masa Kerja, Itu Baru Fair

Rabu, 30 Agustus 2023 – 14:35 WIB
Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Harus Berdasarkan Masa Kerja. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seharusnya berdasarkan masa kerja. 

Menurut Ajun, mantan ketua DPD Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo, seharusnya dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dicantumkan mengenai masa kerja. 

BACA JUGA: Draf Final RUU ASN, Kok Tidak Pakai Frasa Pengangkatan Honorer? Mengapa Desember? Oh

Tidak adil bila honorer dengan masa kerja belasan tahun disamakan yang baru.

"Semestinya konsep masa kerja dijadikan landasan untuk prioritas pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK agar terpenuhi rasa keadilan itu," kata Ajun kepada JPNN.com, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Tidak Semua Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Oh Ternyata

Sejak pengangkatan PPPK 2021, Ajun mengaku terus menyuarakan masalah tersebut. Kenapa dalam seleksi PPPK 2021 dan 2022 masa kerja tidak dijadikan tolok ukur pengangkatan.

Pemerintah hanya memberlakukan masa kerja minimal 3 tahun untuk guru honorer, sedangkan honorer nakes dan teknis lainnya tidak ada.

BACA JUGA: Selamat, 2.594 Guru Honorer di Palembang Diangkat Jadi PPPK

"Hasilnya seleksi PPPK 2021 hingga 2022 didominasi honorer muda. Mereka yang baru honor di bawah 5 tahun malah banyak diangkat PPPK," ucapnya.

Dia menegaskan masa kerja harus jadi tolok ukur lantaran saat menjadi PPPK, tidak ada penambahan golongan. 

Mereka tetap dihitung nol tahun, padahal CPNS masa kerja honorernya dihitung.

Lebih lanjut dikatakan RUU ASN semestinya menjadi landasan seperti UU Pokok Kepegawaian, sedangkan aturan itu tidak berlaku surut. 

"Yang begini ini masa Panja RUU ASN Komisi II DPR RI tidak paham," cetusnya.

Dia menambahkan kecurangan seleksi CPNS 2013 sangat menyakiti honorer K2, baik yang tersisa maupun sudah terangkat ASN PNS serta PPPK.

Rasa sakit hati itu masih dirasakan dan terus ditimpa dengan kebijakan pemerintah yang diskriminatif.

Ajun memberikan apresiasi kepada Panja RUU ASN yang memberikan kesempatan kepada honorer tenaga teknis administrasi untuk diangkat PPPK

Namun, kebijakan tersebut akan sempurna bila ditambahkan klausul masa kerja.

Bagi yang masa pengabdiannya paling lama dalam hal ini honorer K2, lanjutnya, sebaiknya diberikan afirmasi khusus sebesar 100 persen terutama untuk tenaga teknis administrasi.

 "Itu bentuk apresiasi yang sangat diharapkan honorer K2. Pemerintah jangan melupakan itu," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler