Draf Final RUU ASN, Kok Tidak Pakai Frasa Pengangkatan Honorer? Mengapa Desember? Oh

Rabu, 30 Agustus 2023 – 07:47 WIB
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Panja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bersama pemerintah telah melakukan finalisasi RUU yang dinanti 2,3 juta honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA: Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak Berkutik

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Bocoran draft final RUU ASN yang beredar memang mencantumkan tenggat waktu penataan honorer pada Desember 2024, yang tertuang dalam Pasal 131 A.

BACA JUGA: RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi

Pasal 131A menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Nah, yang menjadi pertanyaan, mengapa kalimat dalam pasal tersebut menggunakan kata “penataan”, bukan memakai frasa “pengangkatan honorer”?

BACA JUGA: Perkembangan RUU ASN Mengejutkan, Kesabaran Jutaan Honorer Diuji Lagi

Apakah yang dimaksud dengan penataan? Apakah pasal tersebut bisa dimaknai bahwa paling lambat Desember 2024 seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK?

Mengapa Pilih Desember 2024?

Pertanyaan lain, mengapa DPR dan pemerintah memilih Desember 2024 sebagai tenggat waktu “penataan” honorer atau non-ASN?

Perlu diketahui, masa kerja DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada 1 Oktober 2024.

Adapun masa jabatan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler