Pengangkatan PPPK 193.954 Guru Lulus PG Diselesaikan 2 Tahun, Semoga Tidak Meleset 

Rabu, 05 Oktober 2022 – 20:20 WIB
Pengangkatan PPPK 193.954 Guru Lulus PG Diselesaikan 2 Tahun. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyelesaikan pengangkatan PPPK dari guru lulus PG hasil seleksi 2021 secara bertahap. Rencananya pengangkatannya dimulai tahun ini hingga 2023.

Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pada seleksi PPPK 2021, pemerintah sudah berhasil meluluskan 293 ribu lebih guru dan mendapatkan formasi.

BACA JUGA: Ikhwan Ridwan Memastikan 332 PPPK Pemprov Riau Sudah Terima SK Pengangkatan

Sayangnya seleksi tahun lalu menyisakan pekerjaan rumah, yaitu 193.954 guru lulus passing grade (PG), tetapi tidak mendapatkan formasi.

"Inilah PR pemerintah yang harus diselesaikan tahun ini dan tahun depan. Insyaallah," kata Nunuk pada webinar yang diselenggarakan dalam memperingati Hari Guru Sedunia, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Guru Lulus PG Sampaikan Perkembangan Formasi PPPK 2022, Tarik Napas Panjang 

Dia menyebutkan 97% guru PPPK 2021 telah mendapatkan NIP. Namun masih ada 3% atau 8 ribuan yang belum mendapatkan NIP PPPK.

Nunuk mengimbau seluruh daerah untuk segera menyelesaikan proses penerbitan NIP PPPK-nya dan tentu dilanjutkan dengan proses pengajiannya.

BACA JUGA: Ketua Guru Lulus PG Bersukacita Seusai Berdiskusi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Keren

Nunuk mengaku mengetahui masih banyak guru PPPK yang mengeluh belum mendapatkan gajinya.

Itu sebabnya dia mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 September 2022.

"Mohon segera ditindaklanjuti untuk semua kepala daerah di seluruh Indonesia," imbaunya.

Sebelumnya, ratusan guru PPPK di Kabupaten Pidie, Aceh melakukan mogok mengajar sejak 3 Oktober.

Begitu juga guru -guru di Bandar Lampung mengadukan nasibnya kepada pengacara kondang Hotman Paris.

Mereka proses karena sejak diangkat PPPK, gajinya belum dibayarkan pemda. Alasan pemda karena terkendala anggaran. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler