Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas

Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB
Jika pengangkatan PPPK 2024 dari honorer memakai TMT 2018, masalah honorer dipastikan tuntas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer dipastikan tidak akan tuntas tahun ini. Lihat saja jumlah honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)  yang mencapai 2,3 juta. 

Belakangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dari 2,3 juta honorer yang tersisa tinggal 1,8 juta.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan

Namun, angka ini masih tinggi karena formasi PPPK 2024 yang tersedia hanya 1,2 jutaan. Itu pun formasi tersebut terbagi untuk instansi pusat dan daerah. Padahal, honorer terbanyak itu ada di daerah. 

Dewan Pembina Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah sebelum lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pemerintah menggunakan TMT (terhitung mulai tanggal) maksimal tahun 2018.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting

"Jadi, yang masuk itu honorer K2 dan non-K2 dengan TMT 2018. Kenapa 2018, karena itu tahun lahirnya PP Manajemen PPPK, " kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (15/5). 

Tidak seperti sekarang, ujarnya, pemerintah menggunakan database 2022, sehingga jumlah honorer membeludak. Itu karena yang bekerja satu bulan saja sudah dikatakan honorer. 

BACA JUGA: Ratusan Guru P1 Terima SK PPPK 2023, TMT 1 Februari, Dikontrak Panjang

Nah, para pendatang baru itu kata Sutopo, usianya rata-rata usianya masih muda. Mereka seharusnya mengikuti seleksi CPNS, bukan PPPK yang diperuntukkan bagi honorer

"Sebenarnya pemerintah pusat bisa berpatokan seperti kami. Jadi, fokusnya ke sisa honorer K2 dan.non-K2 pendidik maupun tenaga kependikan sampai TMT Desember 2018, karena usia meraka di atas 35 tahun dan sudah tidak bisa ikut CPNS, " bebernya. 

Dengan cara tersebut, lanjutnya, sisa honorer K2 dan non-K2 bisa cepat habis karena terkunci pada maksimal TMT 2018. Sebab, tidak ditambah yang baru,  sedangkan  yang baru pun mendapat kesempatan ikut seleksi CPNS. 

"Harapan Kami istilah honorer dengan skema pengkategorian seperti usulan kami bisa membatasi jumlah honorer. Selain itu, upaya pemerintah untuk menghabiskan honorer di Indonesia bisa dicapai, " ucapnya.

Jika tidak dibatasi TMT, tambahnya, akan lahir kembali honorer-honorer di setiap periode pemerintahan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler