Pengangkatan PPPK menjadi PNS Bakal Jadi Kado di Hari Guru? Semoga Saja

Minggu, 22 Oktober 2023 – 14:05 WIB
Pengangkatan PPPK menjadi PNS Bakal Jadi Kado di Hari Guru? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin kencang disuarakan, menyusul adanya UU ASN baru yang sudah disahkan pada 3 Oktober 2023.

Dewan Pembina Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan tuntutan agar PPPK diangkat PNS makin mengemuka. 

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru BKN soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Bisa Tenang, tetapi

Mereka menganggap PPPK jabatan tertentu layak diangkat PNS dan tidak cocok sistem kontrak.

"Dalam roadmap yang telah kami sampaikan kepada pemerintah, ada permintaan agar PPPK diangkat PNS sebagai penghargaan kepada honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, membantu pemerintah di bidang pendidikan," tutur Nurul Hamidah, yang juga mengatasnamakan guru PPPK kepada JPNN.com, Minggu (22/10).

BACA JUGA: Kisi-Kisi Materi PPPK 2023, Tes CAT BKN, Honorer K2 hingga Pelamar Umum Siapkan Diri

Dia mengungkapkan jika pengangkatan PPPK menjadi PNS terwujud, maka menjadi kado pemerintah di ujung tahun 2023.

Bagi guru-guru ASN PPPK, ini menjadi kado buat PGRI di HUT yang sebentar lagi.

BACA JUGA: Pengabdian Honorer & PPPK Diganti Tiket Nonton Piala Dunia U-17, Aneh!

"Betapa bahagia dan haru kami jika pemerintah  mengabulkan  hal itu sebagai kado Hari Guru. Kami berharap Bapak Jokowi memahami harapan para guru," ucapnya.

Dia berharap dalam peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU ASN 2023, harapan PPPK bisa diakomodasi.

PPPK harus mendapatkan kesejahteraan setara PNS. Jangan dibeda-bedakan lagi 

Dia juga menyentil soal status honorer tenaga kependidikan (tendik) yang harus diprioritaskan pemerintah juga. Mereka sudah mengabdi lama sehingga layak diangkat PPPK 

"Guru dan tendik itu sejiwa. Ibu kandungnya sama, semoga PP turunan UU ASN 2023 ini bisa mengangkat honorer menjadi ASN PPPK. PPPK menjadi PNS," ucap Nurul.

Senada itu, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengaku lega melihat UU ASN 2023. 

Dia optimistis honorer tendik non-K2 akan dituntaskan pada Desember 2024.

"Kami lega melihat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan menjadi UU ASN. Ini harapan baru bagi kami," kata Sutrisno.

Dia berharap UU ASN baru ini segera ditetapkan pemerintah dalam lembaran negara yang sah agar mereka bisa menelaah pasal-pasalnya.

Dari draf RUU ASN 2023, lanjutnya, Sutrisno mengungkapkan pemerintah tidak lagi membedakan honorer termasuk tendik yang selama ini selalu jadi pemain figuran.

"Kami mengapresiasi pemerintah dan Komisi II DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan sehingga RUU ASN bisa disahkan menjadi UU ASN," ucapnya.

Lebih bahagia lagi karena penjaga sekolah juga akan diselesaikan pemerintah. Entah itu jalur PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Sutrisno kembali mendorong pemerintah dan Komisi II DPR RI agar supaya turunan dari UU ASN bisa segera diterbitkan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan 3 bulan lagi.

Honorer yang ada akan diselesaikan melalui rekrutmen CPNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu. Kesemuanya mengikuti ketentuan yang berlaku.

 "Pemerintah serius menyelesaikan honorer, makanya di dalam UU ASN baru ini ada pasal yang mengatur penyelesaian honorer ditenggat Desember 2024," pungkas Menteri Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler