jpnn.com - CIREBON - MA, pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat.
Selain MA, dua orang lain, yakni SRP dan WO juga ditangkap terkait kepemilikan senjata tajam.
BACA JUGA: Mabuk, Bule Pukuli Polisi Terancam 2 Tahun Penjara
"MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat (12/5).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan lima orang.
BACA JUGA: 2 Pelaku Penganiayaan di Bitung Ditangkap Polisi, Mereka Ternyata
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ketiga tersangka itu merupakan warga Kabupaten Subang, Jabar.
BACA JUGA: Polisi Gulung 6 Penganiaya yang Tewaskan Pemuda di Deli Serdang
Fahri menjelaskan menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh anggota Polres Indramayu itu terjadi setelah petugas mencoba menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja.
Menurut dia, awalnya petugas melakukan operasi di dunia maya, dan menemukan adanya akun di media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.
"Setelah itu petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran," tuturnya.
Menurut Fahri, setelah polisi menangkap remaja tersebut, tersangka MA melakukan perlawanan dengan membacok petugas, hingga anggota mengalami luka di bagian kepala.
Dia memastikan anggotanya saat menjalankan tugas sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), namun, memang tersangka MA melakukan perlawanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/5) malam.
Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. Dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi