jpnn.com, MANADO - dua pelaku penganiayaan di Kelurahan Girian Permai, Bitung ditangkap polisi dari Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Iis Kristian, kedua pelaku ialah VL dan RM.
BACA JUGA: Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Bisa Dipidana
"Kedua terduga pelaku masing-masing VL (19) dan RM (19) diamankan polisi di Kelurahan Wangurer Barat," kata dia di Manado, Sabtu (29/4).
Kedua pelaku yang dalam kondisi mabuk diduga telah menganiaya korban, Farid Suleman.
BACA JUGA: Seorang Pria di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Berbahaya
Iis bahkan menyebut korban yang tidak punya masalah dengan pelaku sengaja diadang VL dan RM saat hendak pulang ke rumah.
"Pelaku RM kemudian menendang korban dan diikuti oleh pelaku VL menikam korban di bagian lengan, dengan pisau badik yang sebelumnya ia selip di pinggangnya," tutur Kombes Iis.
BACA JUGA: Puteri Indonesia Favorit 2010 Mengaku Dikeroyok di Mal, Pelakunya Ternyata
Seusai beraksi, kedua pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban harus mendapat perawatan medis di RS Manembo-nembo.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Bitung.
Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
"Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Tokoh Ini Dianggap Representasi NU, Berpotensi Jadi Cawapres
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam