Penganiaya Perwira Polri Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata

Rabu, 14 Desember 2022 – 13:37 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka pengeroyokan perwira Polri yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Banten Ipda MD (37).

Tersangka berinisial ZH (37) dan RAP (32).

BACA JUGA: Perwira Polda Banten Dianiaya ASN, Ini Pemicunya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan ZH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dishub Kota Cilegon.

Sementara RAP merupakan karyawan yang bekerja dengan ZH.

BACA JUGA: Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad

Berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan, kata Kombes Shinto, dua orang tersebut dijadikan tersangka dan telah ditahan.

"Kami bertindak tegas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Jumat lalu (9/12)," ucap Shinto seperti dilansir JPNN Banten, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Shinto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

"Terkait penahanan akan diperpanjang atau tidak nanti oleh pihak kejaksaan. Pada prinsipnya Polda Banten tegas serta merespons cepat laporan dari Ipda MD," jelas dia.

Dia menjelaskan saat peristiwa pengeroyokan terjadi korban tidak sedang melaksanakan kedinasan sebagai polisi.

"Konteksnya antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan," ujarnya.

Kombes Shinto menjelaskan atas peristiwa pengeroyokan tersebut Ipda MD mengalami luka berat.

"Korban mengalami luka berat terutama pada bagian hidung mengalami patah hingga dioperasi," ujarnya.

Dia membeberkan pengeroyokan dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman tentang periklanan.

"Telah terjadi kesalahpahaman tentang iklan di salah satu radio atas usaha yang dirintis bersama baik korban maupun pelaku," jelas dia.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dilapis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkuak Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Jangan Kaget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler