Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah

Selasa, 15 Desember 2020 – 18:47 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan merilis pengeroyokan Lurah Cipete Utara, yang dilakukan dua pengunjung Waroeng Brothers, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi menangkap dua wanita berinisial RK (22) dan PK (22) di kawasan Kebagusan dan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (14/12). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap Lurah Nurcahya saat operasi yustisi di kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Buntut Pemukulan Lurah Cipete Utara, Cafe Waroeng Brother Ditutup Permanen

Kedua pelaku pun telah dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Ada tiga orang yang kami amankan di kawasan Kebagusan dan Kemang, tetapi dua orang inisial RK (22) dan PK (22) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kombes Budi kepada wartawan, Selasa (15/12)

BACA JUGA: Pernyataan Ketum FPI Setelah Lebih 1x24 Jam Digarap Penyidik Polda Metro Jaya

Sementara itu, satu orang lainnya setelah dilakukan pemeriksaan, dia tidak terlibat dalam penganiayaan sehingga hanya berstatus sebagai saksi.

Peristiwa penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya terjadi saat yang bersangkutan mengecek adanya kafe yang melanggar aturan PSBB.

BACA JUGA: Masyarakat yang Bakal Divaksinasi Covid-19 Dikirimi SMS, Wajib Registrasi Ulang

Ketika hendak diberikan teguran, RK dan PK sebagai pengunjung kafe itiu marah dan menganiaya korban dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya hingga membuat wajah dan tangan Bu Lurah mengalami luka-luka.

"RK ini yang memiting dan mencekik leher korban dan PK ini yang mencakar wajahnya. Sejauh ini ada dua tersangka, kami masih dalami lagi untuk kemungkinan ada tidaknya yang terlibat lagi," jelasnya.

Menurut Kombes Budi, saat diberikan teguran, di kafe itu juga ditemukan botol-botol diduga minuman keras yang dikonsumsi oleh para pelaku saat sedang berkerumun sembari berbuat suara gaduh di Waroeng Brother tersebut.

Polisi pun meminta kepada para pemilik tempat usaha untuk mengikuti aturan PSBB sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Perintahnya dari pemerintahan Provinsi dan Gugus Tugas tidak boleh ada kerumunan sehingga tempat yang menimbulkan kerumunan kami akan berikan warning hingga tindakan tegas seperti penyegelan," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Cipete Utara Nurcahya menjelaskan, pihaknya mengingatkan kepada semua pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan melanggar aturan PSBB.

Pihaknya juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas jika ada pengelola tempat usaha membiarkan kerumunan terjadi sebagaimana di Waroeng Brother tersebut.

Nurcahya menyatakan apa yang dilakukannya bersama jajaran merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari penularan virus Corona.

"Sejauh ini, di situ (Waroeng Brother-red) saja yang memang bandel. Kami juga tak pandang bulu dalam menindak, tempat-tempat yang melanggar di Cipete Utara pun kami berikan sanksi sesuai aturan," ucap Nurcahya.

Pihaknya berharap kasus kekerasan yang dialaminya di Waroeng Brother bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha untuk menaati aturan PSBB, dan tak membiarkan kerumunan terjadi.

Dia pun tak mau mencabut laporannya itu ke polisi karena itu sebagai efek jera bagi para pelaku.(mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler