jpnn.com, SAMARINDA - Seorang bocah berinisial HI berusia tiga tahun enam bulan menjadi korban kebiadaban pengasuhnya, Irus, 45. Bocah laki-laki itu mengalami patah tulang paha kanan setelah dianiaya pengasuhnya menggunakan kayu.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung meringkus pelaku yang tinggal di Jl KH Abul Hasan Gang 9 Pasar Pagi.
BACA JUGA: Mas Teguh yang Ganteng Ini Bilang: Otakku Bolong
Pelaku Irus mengaku tega berbuat kasar karena korban sering merepotkannya di rumah. "Nakal, sering keluar rumah kalau saya ada," katanya.
BACA JUGA: Tak Terima Disoraki dan Dihujat Suporter, Syukri Wardi Ancam Lapor Polisi
BACA JUGA: Gegara Sebungkus Mi Instan, Mualim Bacok Anak Tirinya
Korban kini masih dirawat di Rumah Sakit AW Sjahranie. Selain luka patah tulang, korban juga alami luka lebam biru pada kedua mata, dan terdapat bekas luka-luka kekerasan pada sekujur tubuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan terungkapnya kekerasan anak ini bermula adanya laporan pegawai rumah sakit.
BACA JUGA: Eko Selamat dari Amukan Massa Setelah Berlagak Gila
"Kejadian pemukulan terhadap anak ini tiga hari lalu. Atas informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban. Ternyata benar, korban dipukuli tersangka yang dipercaya ibu korban untuk mengasuh,” ujar Abdillah.
BACA JUGA: Firza Andika Dikabarkan Didepak AFC Tubize
Abdillah menambahkan korban dititipkan kedua orangtuanya kepada pelaku karena sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan.
Abdillah menjelaskan polisi menjerat pelaku Irus dengan pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Thn 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mym)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Penggerebekan di Rumah Pak RT, Salah Sasaran?
Redaktur & Reporter : Budi