Pengawas Internal Pemerintah Mandul

Rabu, 12 Agustus 2009 – 18:53 WIB

JAKARTA--Kinerja pengawas internal di instansi pemerintah sangat mengecewakanPeran lembaga pengawas internal yang di departemen disebut Inspektorat Jenderal (Itjen) dan di pemda disebut Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dalam ikut memberantas korupsi, kembali dipertanyakan Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Rival SBY-Boed



Saking minim peran mereka,  aat ditanya wartawan berapa jumlah laporan yang masuk ke KPK bersumber dari temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengaku tak tega menyebutkan angkanya.

"Pokoknya minim," katanya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (12/8)
Karenanya, KPK mengimbau APIP agar lebih berperan dalam pencegahan korupsi

BACA JUGA: KPK Resmi Laporkan Antasari

Hambatan budaya dan hukum karena posisnya di bawah pimpinan menteri atau kepala daerah, selalu berakibat pada hilangnya kemandirian APIP.

APIP adalah pengawas internal di pusat, departemen maupun nondepartemen dan di pemda
Ini kali kedua KPK menggelar Konferensi Pemberdayaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

BACA JUGA: Hipmi Minta Menkeu Rombak Kebijakan KUR

Acara sejenis dilakukan tahun 2008 dengan tujuan meningkatkan peran APIP untuk menciptakan pemerintahan bersih dan berwibawa.

Pakar pemerintahan Ryaas Rasyid menyebutkan, perlu pimpinan yang sangat kuat yang benar-benar mampu mereformasi birokrasiPimpinan ini bisa mendorong APIP agar menjalankan fungsinya dengan baik"Tidak jadi bawahan kementerianJadi berani periksa menteri atau gubernur, jadi nggak ada hambatan psikologis," sebut Ryaas yang juga menjadi salah satu pembicara dalam acara yang dihelat di Balai Kartini iniDengan begitu, APIP berani memberhentikan pegawai bermasalah, bukannya berupa rekomendasi sedangkan sanksi dijatuhkan atasan.

Deputi Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suraji menambahkan, ke depan, pihaknya akan menerapkan aturan kerja baruSebelum memproses dugaan penyimpangan lebih jauh, pihaknya lebih dulu melakukan gelar perkara atau gelar kasusJika dalam gelar perkara tak terbukti ada penyimpangan, manajemen dipersilakan menindaklajutinyaSedangkan jika dalan perkara tersebut disepakati ada unsur penyimpangannya, maka akan dituangkan dalam berita acara kesepakatanSetiap perubahan kesepakatan harus diketahui pihak lain sehingga tak gampang diubah(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Maupun JK Tak Terlihat di MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler