Pengawas TK-SD Terancam Pidana Penjara, Ada Apa?

Senin, 30 November 2015 – 07:33 WIB
Pengawas TK/ SD, pada Dinas PPO Kota Kupang, Jhoni E. Rihi. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Salah seorang pengawas TK/ SD, pada Dinas PPO Kota Kupang, Jhoni E. Rihi dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota karena menganiaya anaknya sendiri, Daniela Maria Magdalena Rihi (15) pada Jumat (27/10) pekan kemarin sekitar 17.00 Wita. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Jhoni E. Rihi itu hanya karena mantan isteri, Jhoni E. Rihi, Wehelmina Regina Aploegi bersama korban menyambangi pelaku di rumah mereka di jalan Sejahtera, RT 37/ RW 10, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sesuai laporan polisi, nomor LP STPL/ 889/ XI/ 2015/ SPKT Polres Kupang Kota disebutkan, pada Jumat (27/11) sekitar pukul 16.30 Wita, korban Daniela Maria Magdalena Rihi bersama ibundanya, Wehelmina Regina Aploegi pergi ke rumah mereka yang beralamat di Kelurahan Liliba yang selama ini ditempati pelaku. Setibanya di TKP, korban bersama ibundanya masuk dan duduk di teras rumah.

BACA JUGA: Kok ya Masih Ada Kejahatan Kayak Begini: Curi Kotak Amal, Dihajar Lah!

“Melihat korban ada di TKP, pelaku pun bertanya ke korban, mau apa. Korban lalu menjawab, mau pulang ke rumah. Saat itu juga, pelaku marah dan langsung menampar korban satu kali di bagian pipi kiri," sebut korban penganiayaan seperti diberitakan Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

Tak hanya itu saja, usai menampar korban, pelaku lalu mengambil sebilah parang yang ada di jok mobil lalu mengancam korban bersama ibundanya dengan kata- kata, berangkat dari sini, kalau tidak saya potong kamu.

BACA JUGA: Stadion Kebanggaan Kalteng Kondisinya Memprihatinkan

Kejadian penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap anak dan mantan isterinya itu terjadi karena pelaku didatangi secara tiba- tiba di rumah. Padahal, antara pelaku, Jhoni E. Rihi dan Wehelmina Regina Aploegi sudah resmi bercerai sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A, Kupang.

Ibunda korban, Wehelmina Regina Aploegi kepada Timor Express usai mengadu di ruang SPKT Mapolres Kupang Kota menegaskan, antara dirinya dan pelaku sudah tidak ada ikatan perkwaninan lagi setelah diterimanya surat cerai dari PN Klas 1A Kupang.

BACA JUGA: Lokasi Esek-esek Menjamur, Wanita Penghibur di Bawah Umur

“Setelah terima surat putusan cerai dari PN Klas 1A Kupang, tanggal 3 September lalu, saya berniat pulang ke rumah di jalan Sejahtera, RT 37/ RW 10, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, karena selama proses perceraian dan sesudah proses perceraian, saya dan anak tinggal di Naikoten I. Sementara rumah yang terletak di jalan Sejahtera Kelurahan Liliba merupakan rumah warisan orang tua saya,” sebut Welhelmina Regina Aploegi.

Oleh karena itu maka kedatangan ibu dan anak ke rumah tersebut supaya meminta pelaku segera keluar dari rumah.

Terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah menerima laporan korban dan sementara memroses laporan tersebut. Perbuatan pelaku, Jhoni E. Rihi menganiaya Daniela Maria Magdalena Rihi, tegas Didik, diancam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.(fri/gat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Siaga Hadapi Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Papua Barat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler