Pengawasan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Perlindungan bagi Industri Nasional

Sabtu, 11 Februari 2023 – 08:28 WIB
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengawasi terhadap 40 perusahaan pengelola produk baja tulangan beton (BJTB) di Indonesia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI mendapatkan sambutan dari berbagai pihak baik pengusaha dan stakeholder terkait.

Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama menilai pengawasan pada produk baja non-SNI sebagai langkah nyata positif yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA: 2.032 Ton Baja Non-SNI Dimusnahkan, Krakatau Steel: Bisa Memberikan Efek Jera

"Cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional," ujar Pria dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (11/2).

Menurutnya, ke depan, sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI.

BACA JUGA: Perkuat Industri Baja, Indonesia Pererat Kerja Sama dengan Taiwan

Pria menjelaskan enggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan.

Bahkan, kata Pria, bisa membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya.

BACA JUGA: Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 Miliar, Mendag Zulhas Ambil Langkah Tegas

Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Sebab, pasar domestik menjadi lebih kondusif dan sehat yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.

“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir," katanya.

Pria menambahkan pihaknya juga mendukung penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional.

Sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp 32,1 miliar telah dimusnahkan pada pertengahan bulan lalu.

BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 Miliar.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional.

Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen. Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur.

Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.

Selain itu, untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional.

Terkait masalah produk baja yang tidak sesuai dengan SNI, Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kimron Manik mengatakan produk baja merupakan produk yang sering digunakan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk konstruksi.

Tingginya kebutuhan konsumen akan produk baja nasional ini harus diimbangi dengan produk baja yang berkualitas. Oleh karenanya, produk baja berstandar nasional sangatlah penting bagi keamanan dan kenyamanan konsumen.

“Surat Edaran Menteri PUPR No. 13 Tahun 2019 sudah menjelaskan mengenai keharusan produk baja tulangan beton (BjTB) untuk sesuai dengan SNI,” pungkas Kimron Manik. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SNI   baja   industri   industri baja   konsumen   Ekonomi   BPKN   Kemendag  

Terpopuler