jpnn.com, JAKARTA - Polri mulai memperketat pengawasan aktivitas jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan) atau online. Pasalnya, Korps Bhayangkara enggan senjata itu disalahgunakan pemiliknya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminimalisir kemungkinan adanya transaksi ilegal dalam jual beli senjata ini.
BACA JUGA: MUI Desak Polri Tuntaskan Kasus Bisnis Prostitusi
“Tentunya, kami akan kontrol secara ketat penggunaan dan penjualan airsoft gun di masyarakat,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (22/1).
Pengawasan ini dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya. Kemudian, juga melibatkan pihak Bea Cukai untuk menelusuri mekanisme barang masuk.
BACA JUGA: Polri Kebut Pemberkasan Kasus Hoaks Relawan Prabowo
“Kami juga bekerja sama dengan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) terkait pengurusan perizinan kepemilikan senjata api,” sambung Dedi.
Pasalnya, kata Dedi, salah satu syarat untuk mempunyai senjata api adalah menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.
BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Akan Selalu dalam Pantauan Polri
“Kalau tidak maka itu ilegal dan bisa dijerat pidana,” tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendaraan Meningkat, Tetapi Kesadaran Berkendara Aman Kurang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan