Polri Kebut Pemberkasan Kasus Hoaks Relawan Prabowo

Jumat, 18 Januari 2019 – 22:21 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengebut proses pemberkasan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara palsu. Dari lima tersangka yang ada, dua berkas di antaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kedua berkas itu miliki tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) yang diduga kuat sebagai pembuat serta penyebar hoaks dan HY sebagai penyebar.

BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Akan Selalu dalam Pantauan Polri

“Untuk kasus hoaks sudah dikirim dua berkas. Berkas BBP dan HY sudah diterima Kejagung (17/1)," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (18/1).

Diketahui BBP adalah Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden. Pelaku dengan sengaja membuat hoaks dan merekam suara seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dari Tiongok.

BACA JUGA: Kendaraan Meningkat, Tetapi Kesadaran Berkendara Aman Kurang

Dedi pun menambahkan, untuk berkas tiga tersangka lain, yakni J, LS, dan MIK masih diselesaikan. Kendati telah menetapkan lima tersangka, dia mengakui hingga kini aktor yang membiayai pembuatan hoaks tersebut belum terungkap.

“Dua berkas yang dikirim diteliti dulu. Kalau ada kekurangan nanti akan dilengkapi lagi oleh penyidik,” sebut Dedi.

BACA JUGA: Yakinlah, Polri Bakal Netral pada Pilpres 2019

Sebelumnya kabar mengenai keberadaan tujuh kontainer surat suara beredar pada Rabu (2/1) siang. Melalui audio, terdengar seseorang yang menginformasikan keberadaan kontainer berisi surat suara tercoblos pasangan capres-cawapres tertentu di Tanjung Priok. Info ini segera menyebar lewat grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial.

Menindaklanjuti kabar itu, KPU bersama Bawaslu kemudian mengecek ke Tanjung Priok. Hasilnya, kabar itu dipastikan hoaks. KPU lantas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

HY ditetapakan sebagai tersangka karena menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook dan grup WA. Meski ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan.

Sedangkan Bagus Bawana Putra merupakan kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tersebut. Dia merekam suaranya dan menyebarkan ke grup WA.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Antimafia Bola Sudah Tetapkan 11 Tersangka, 7 Ditahan


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler