jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM 003/49/14 DJPL-17 tanggal 22 Juni 2017, tentang Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran 2017.
"Musim liburan setelah Lebaran telah tiba. Banyak masyarakat yang berwisata menggunakan kapal tradisional seperti ke Kepulauan Seribu. Untuk itu, perlu diingatkan kembali kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasional kapal, untuk meningkatkan pengawasan kapal tradisional," jelas Tonny.
BACA JUGA: Kapal Tak Datang, Penumpang Telantar
Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk memastikan pengawasan terpenuhinya kelaiklautan kapal tradisional serta memastikan operator dan nakhoda mengoperasikan kapal tradisional sesuai ketentuan.
"Setiap kapal juga harus memiliki catatan harian kapal dan memiliki pengawakan sesuai ketentuan," tuturnya.
BACA JUGA: KM Sabuk Nusantara 66 Diharapkan Bisa Tingkatkan Keselamatan
UPT juga harus memastikan agar jumlah penumpang tidak berlebihan dan sesuai kapasitas.
Selain itu perlengkapan peralatan keselamatan juga harus lengkap sesuai ketentuan dan berfungsi dengan baik. Demonstrasi alat keselamatan dan cara penggunaannya kepada seluruh penumpang juga harus dilakukan.
BACA JUGA: Ditjen Hubla Lakukan Uji Petik Kapal Penumpang
"Begitu juga pemberitahuan terkait dengan jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran, mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ungkap Tonny.
Sebelum berangkat berlayar, kapal, ruang permesinan dan ruang akomodasi harus dipastikan dalam kondisi baik dan tidak menimbulkan potensi bahaya kebakaran.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh! Proyek Fasilitas Penyulingan Air di Kepulauan Seribu Mangkrak
Redaktur & Reporter : Yessy