BBM Jenis Pertalite Dioplos, Lalu Dijual ke Pedagang Minyak Eceran

Jumat, 02 Desember 2022 – 21:41 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumsel menangkap 2 tersangka pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, Kamis (1/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas Kombes Supriadi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite dengan minyak olahan/ sulingan di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

Usai mendapat informasi tersebut anggotanya melakukan penggerebekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan kata Barly, anggotanya mengamankan kedua pelaku sebagai pekerja yakni AJ dan AY.

BACA JUGA: Anak Kandung Laporkan Ibu ke Polisi, Lalu Minta Uang Damai Rp 12 Juta, Viral

"Untuk menyerupai warna BBM jenis Pertalite mereka (pekerja) mencampurkan bahan kimia berwarna biru dan kuning sehingga menyerupai BBM Pertalite," kata Barly, Jumat (2/12).

Barly mengatakan setelah menyerupai BBM jenis Pertalite, minyak oplosan tersebut akan dijual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

BACA JUGA: Perempuan Ini Ternyata Pelaku Begal, Korbannya Seorang Mahasiswi, Lihat Tampangnya

"Mereka menjual minyak oplosan tersebut ke para pedagang eceran di sekitar wilayah Muara Enim," jelas Barly.

Tak hanya mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Super nopol BG 1642 D, 14 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter, 19 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter.

Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler