Pengedar Beras Plastik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2015 – 21:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Yazid Fanani menegaskan, pihaknya tengah serius mengusut beredarnya beras plastik yang belakangan menghebohkan masyarakat.

"Kami saat ini sedang melakukan pendalaman, bahwa asal beras masih terbatas dari beras lokal dari sekitar Bekasi. Ini perlu pendalaman lebih lanjut," ucap Yazid di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/5).

BACA JUGA: Status Mary Jane Digantung Filipina, Kesaksian Bakal Molor

Yazid menambahkan, pengedar beras plastik bakal dikenakan pasal UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Hal itu akan dilakukan jika hasil laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan berbahaya.

"Apabila terbukti benar mengandung plastik, tentu bisa dikenakan beberapa pasal seperti Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman lebih dari lima tahun," tandas Yazid. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Polri Janji Tangani Laporan Romli soal Aktivis ICW dan Mantan Penasihat KPK

BACA JUGA: Ini Omongan Kapolri soal Kesiapan Bareskrim Bongkar Kasus Petral

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Beras Plastik Dapat Apresiasi Dari Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler