jpnn.com, BANJARMASIN - Selamat Riyadi ditangkap pihak berwajib saat jual sabu-sabu kepada polisi yang sedang menyamar di dekat rumahnya di Kelayan Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (31/3).
“Pelaku kami tangkap saat menyerahkan barang,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (1/4).
BACA JUGA: BNN Amankan 44,7 Kg Sabu-sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi
Petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sabu-sabu seberat 0,13 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
Herry menjelaskan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.
BACA JUGA: Pakai Sabu-sabu di Kantor, Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap
Polisi lantas sengaja menghubungi Selamat dan berpura-pura ingin memesan sabu-sabu.
Kedua belah pihak sepakat bertemu di Gang Sejiran. Polisi datang sekitar puku 23:30 Wita.
BACA JUGA: Akibat Nekat Jual Sabu-Sabu di Pengadilan Negeri Singkawang
“Pelaku tidak melawan. Mungkin tahu yang menangkap adalah polisi,” ucap Herry.
Selamat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 1999 pasal 114 ayat 1.
“Selain pidana, juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Herry. (gmp/at/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Sabu-sabu, Oknum Polsek Sawangan Dibekuk Polda Metro
Redaktur & Reporter : Ragil