Pengedar Mengaku Dapat Narkoba dari Lapas, Kalapas Bilang Begini

Rabu, 10 Juni 2020 – 14:44 WIB
Kalapas Kelas I Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi. Foto: Antara/Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi mengaku tidak ada jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas tersebut.

"Saya baca dari pemberitaan bahwa ada jaringan lapas. Kami bantah, karena dari Lapas tidak ada jaringan. Kalau ada jaringan berarti seolah-olah legal dong di Lapas," katanya, Rabu (10/6).

BACA JUGA: Lagi, Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Lapas Ditangkap

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan transparan jika pihak kepolisian melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.

Ia mengatakan dirinya akan bersikap tegas jika memang ada jaringan lapas.

BACA JUGA: Polres Cianjur Amankan 1 Kg Ganja-15 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Lapas

"Baik pegawai maupun warga binaan akan ditindak tegas. Dari Polda Lampung juga sudah melakukan konfirmasi dan informasi itu tidak ada pada kita. Tapi bisa jadi tempat lain," kata dia.

Syafat menambahkan terkait informasi itu, dirinya sendiri akan menelusuri dan akan mencari sumbernya. Setelah diketahui, dirinya akan menindaklanjuti kepada kepolisian.

BACA JUGA: Sudah Seminggu Gadis Cantik Ini Tak Ada Kabarnya

"Kita punya cita-cita baik, kita ingin jadikan lapas bersih dan kita ingin berusaha sampai WBK dan WBBM. Jadi kalau itu cita-cita lapas, jangan dikhianati, kalau ada yang khianati ya kita putus. Penyakit itu harus dibuang," kata dia lagi.

Sebelumnya, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sebelumnya telah menangkap HBS (36), tersangka pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada Rabu (3/6/2020) lalu.

Tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari dalam lapas yang ada di Bandarlampung, juga merupakan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisikan 20 butir pil ekstasi dan satu buah kotak warna putih berisikan 3000 butir warna hijau. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler