JPNN.com

Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah  

Senin, 13 Januari 2025 – 19:01 WIB
Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah   - JPNN.com
Barang bukti diduga 3,6 kg sabu-sabu yang disita dari pemuda berinisial IB. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial IB, 21, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 kg dan ratusan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kampar, ditangkap.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengatakan IB ditangkap di rumahnya yang berbeda di Jalan Purwosari, Perumahan Pandau Kencana Asri, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pada Sabtu 11 Januari 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024

“Awalnya Tim menggerebek rumah IB. Dalam penggerebekan tersebut, kami menangkap tersangka beserta barang bukti

120 butir ekstasi utuh, 50 butir pecah, dan dua serbuk ekstasi,” kata Ronald kepada JPNN.com Senin (13/1).

BACA JUGA: Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Dari penangkapan IB, petugas kemudian bergerak ke rumah kontrakan milik seorang bernama Apek Ginting di Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Desa Tanah Merah.

Di rumah tersebut, Apek Ginting tidak ditemukan di tempat.

BACA JUGA: Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap

Saat digeledah sekeliling dan di dalam rumah, tim menemukan adanya galian tanah baru di belakang rumah.

Setelah menggali, tim ditemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 3,6 kg.

“Ada barang bukti seberat 3,6 kg yang diduga kuat sabu-sabu. Namun, untuk memastikan kami akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu,” ungkap Ronald.

Tersangka IB diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika. Sementara Apek Ginting, yang saat ini masih buron, diduga kuat sebagai pemilik utama barang haram tersebut.

AKBP Ronald menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar Apek Ginting.

Selain itu, barang bukti akan ditimbang di Pegadaian dan diuji di laboratorium forensik untuk melengkapi proses hukum.

Tersangka IB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Ronald mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kampar,” tegasnya.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler