JPNN.com

Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024

Senin, 13 Januari 2025 – 17:11 WIB
Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024 - JPNN.com
Petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan bagasi pesawat. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba.

Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun

"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (13/1).

Budi mengungkapkan urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di lapangan bahwa peredaran barang haram tersebut membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

BACA JUGA: Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.

"Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan," ungkap Budi.

BACA JUGA: Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap

Untuk itulah, Bea Cukai bersama instansi lainnya yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Upaya lainnya adalah meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.

Sebagai perwujudan upaya tersebut, di sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP.

Dua di antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.

Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan.

Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60 ribu butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.

Dalam Patma Bersinar 2024 yang berlangsung pada 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melaksanakan 103 penindakan yang terdiri dari 84 kasus penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dan 19 kasus penindakan obat-obatan tertentu.

Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.

Budi juga mengungkapkan secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai) telah menghasilkan capaian yang luar biasa.

"Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba," ungkap Budi.

Data penindakan NPP Bea Cukai sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa instansi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus.

Jumlah ini meningkat dari penindakan di tahun 2023, yaitu sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941 kasus.

Dari seluruh penindakan di tahun 2024 tersebut, total tegahan NPP yang berhasil diamankan ialah seberat 7,4 ton, meningkat dari tahun 2023 seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton.

Capaian penindakan narkoba Bea Cukai di 2024 ini menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia, terutama yang bersifat transnational organized crime, termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba.

Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Budi menegaskan pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara.

Dia mengatakan Bea Cukai sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang tahun 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Diharapkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika," ujar Budi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler