jpnn.com, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru, Riau menangkap seorang wanita inisial Y di Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Y ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 499,64 gram.
BACA JUGA: Kasus Pesta Narkoba Kompol Yuni, Mabes Polri Jawab Begini
Wanita itu mengedarkan barang haram tersebut di bawah kendali mantan suaminya inisial T, narapidana yang berada di balik jeruji salah satu Lapas Riau.
"Y dan T sendiri diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau," kata Kepala BNN Kota Pekanbaru Febri Firmanto di Pekanbaru, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Dramatis, Penangkapan HE Sempat Jadi Tontonan Warga
Sepak terjang Y terungkap setelah petugas BNN Kota Pekanbaru mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.
Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya yang dihuni oleh Y.
BACA JUGA: Mafia Tanah di Seluruh Indonesia Siap-siap Saja, Polri Sudah Bergerak
Dari penggerebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku.
"Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu," jelas Febri.
Kepada petugas, Y mengaku berkecimpung dalam bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang juga mantan suaminya itu.
Petugas BNN Kota Pekanbaru masih terus dilakukan penyidikan dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Sebab, Y mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba oleh T di lokasi yang sudah ditentukan.
"Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp 1 juta per satu ons," kata Febri.
Tim BNN juga telah menangkap T untuk dimintai keterangan terkait asal narkoba yang diedarkan Y. Namun, T mengaku tidak mengenal orang yang memberikan sabu-sabu tersebut karena komunikasi dilakukan melalui telepon seluler.
"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu sebesar Rp 500 ribu per satu ons," jelasnya.
Diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam