Pengedar Narkoba di Wilayah IKN Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Februari 2023 – 19:16 WIB
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Seorang pengedar narkoba di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur ditangkap polisi.

Tersangka berinisial SP (42) ditangkap dengan barang bukti 60 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, Senin (6/2) malam lalu.

BACA JUGA: Pelaku Tawuran yang Bikin Resah Warga Sudah Ditangkap, Lihat Barbuknya

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan menyebut SP mengedarkan narkoba itu di pinggir Jalan Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku.

Kasus peredaran narkoba terungkap atas penyelidikan oleh personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepaku.

BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Barang Bukti 7,2 Kg Sabu-Sabu Disita

Awalnya, polisi yang melakukan penyelidikan menemukan SP sedang berada di pinggir jalan Desa Semoi Dua sekitar pukul 20.00 WITA dan langsung ditangkap.

"SP langsung digeledah saat diamankan di pinggir jalan itu dan ditemukan 60 paket sabu-sabu," kata AKBP Hendrik.

BACA JUGA: KKB Berulah di Distrik Paro, Jenderal Dudung Kerahkan Pasukan TNI AD

Polsek Sepaku masih terus mendalami kasus peredaran narkoba itu guna mengetahui jaringan pemasok narkotika ke wilayah IKN Nusantara.

Saat penangkapan, polisi juga menyita uang tunai tunai Rp 700.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta satu unit telepon genggam dan tiga buas plastik warna hitam.

Tersangka SP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler