Pores Cilegon Ciduk 2 Pengedar dan Pencetak Uang Palsu

Rabu, 01 Maret 2023 – 00:32 WIB
Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dok Polda Banten.

jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon mengungkap tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan itu berawal dari temuan terhadap MI (35), yang hendak menyeberang dari Banten ke Lampung.

BACA JUGA: Kakek Misterius yang Ditemukan di Praya Bawa Uang Rp 43 Juta Dipulangkan

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pada 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak mencurigai gerak gerik MI (35) dan dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati pelaku membawa 6.600 lembar uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta.

BACA JUGA: Sebulan Cetak Upal, Epin Bisa COD, Lalu Ditangkap Polisi

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada 25 Januari 2023.

"Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (28/2).

BACA JUGA: Polisi Gulung Pasutri yang Kompak jadi Pengedar Upal di Jakarta Barat

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti rupiah, dollar, dan euro.

"Terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp 10.000. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang dollar Amerika," kata dia.

Lalu ada 30 ikat atau 3.000 lembar menyerupai mata uang Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing dollar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1.000 lembar menyerupai mata uang asing Euro International, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing dollar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kami akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Menurut dia, para tersangka itu akan mengedarkan uang palsu di wilayah Pulau Sumatra. Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar.

Dia pun memastikan para pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan beraksi.

“Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” kata dia.

Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon.

"Kemudian ada dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk," beber dia.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri. Masing-masing pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler