Pengedar Narkoba Ditangkap di Ruko Roxy

Rabu, 20 Maret 2019 – 21:50 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BEKASI - RA tak bisa berkutik lagi saat polisi menemukan sejumlah barang haram di Ruko Roxy, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/3).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan, dari tangan pelaku polisi menyita 0,39 gram sabu-sabu dan satu unit ponsel.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu - sabu asal Thailand

“Penangkapan bermula saat Unit II Satres Naroba Polres Metro Bekasi mendapat laporan warga. Katanya di TKP sering terjadi jual-beli barang haram,” jelas Arlon.

Polisi bergerak cepat menuju lokasi pada malam hari, RA dengan gerak-gerik mencurigakan langsung digeledah.

BACA JUGA: Susah Payah Sembunyikan Sabu-Sabu di Kondom Tetap aja Tepergok

“Ditemukan barang bukti berupa kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku dapat barang dari AP,” ucapnya.

Pelaju terjerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(dam/pojokbekasi)

BACA JUGA: Tukang Aquarium Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu-sabu

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tangkap Dua Orang Terduga Pembawa Sabu-sabu Seberat 100 Kilogram


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler