Pengedar Narkoba Jaringan Nusakambangan, Mengaku Wartawan

Minggu, 04 Mei 2014 – 07:02 WIB

jpnn.com - SUBANG – Petugas Satuan Narkoba Polres Subang kembali berhasil menangkap pelaku narkoba. Keberhasilan ini menambah deretan panjang para tersangka narkoba yang ditangkap dalam sebulan terakhir.

Pelaku diketahui berinisial SP, warga Kelurahan Karanganyar. Saat ditangkap, pelaku mengaku sebagai wartawan. Ini diperkuat dengan ditemukannya identitas (ID Card) wartawan di saku pakaian pelaku.

BACA JUGA: Ditabrak Siswa SMP, Nenek Terlempar hingga Tewas

Kapolres Subang melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Iwan Wahyudi SH mengatakan, pelaku ditangkap di depan gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Subang di Jalan Otista sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku mengaku sebagai wartawan, dan pas digeledah terdapat ID Card wartawannya,” ujar AKP Iwan.

BACA JUGA: Cari Kerja Kehabisan Uang, Bus Dibawa Kabur

Dijelaskan Iwan, pelaku sudah lama menjadi incaran polisi. Bahkan berdasarkan informasi dari masyarakat, tingkah laku pelaku sudah sangat meresahkan. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dan sabu.

"Kita mendapatkan pelaku sedang di depan gedung KNPI Subang, dan langsung kita ditangkap. Setelah digeledah pelaku ternyata menyimpan narkoba jenis ganja seberat 1 kg lebih yang dibungkus kertas kado dan karung. Selain itu juga terdapat narkoba jenis sabu sekitar 8 paket seberat 4 gram. Satu gram diperkirakan seharga kurang lebih Rp2 jutaan,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA: Dua Cewek Lawan Perampok, Kepala Dibacok

AKP Iwan menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2006. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal kurang lebih 25 tahun.

Sementara itu pelaku mengaku kembali menjual ganja karena tergiur dengan penghasilannya yang cukup besar.  “Dari satu paket ganja, saya dapat untung sekitar Rp500 ribu,” ujar pelaku.

Ia mengaku mendapat pasokan narkoba dari dari seorang narapidana (napi, red) di Lapas Nusakambangan. Namun demikian, pelaku tidak mengetahui identitas narkoba yang mengirimnya.

"Saya dapat telpon dari napi di Lapas Nusakambangan berinusial A. Saya hanya melakukan transaksi tanpa mengetahui siapa orangnya. Yang jelas, ganja dan sabu disimpan di bak sampah di kawasan Jakarta. Pas waktu yang ditentukan, baru saya ambil. Begitu transaksinya,” jelasnya. (ygo/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berhasrat Nikah, Emon Sodomi 51 Bocah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler