Pengedar Narkoba Jenis Magic Mushroom di Gili Trawangan Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Mei 2023 – 12:10 WIB
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Pengedar narkoba jenis magic mushroom, J asal Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ditangkap polisi.

J ditangkap Polda NTB pada akhir April 2023 lalu saat menjalankan bisnis magic mushroom di Gili Trawangan, Lombok Utara.

BACA JUGA: Diduga Bermain Kasus Narkoba, Jaksa Wanita Ditangkap di Bandara SSK II

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan pelaku merupakan pengedar narkoba di kawasan wisata tiga Gili di Lombok Utara.

Pelaku J ditangkap seusai mengedarkan narkotika itu di kalangan wisatawan di Gili Trawangan.

BACA JUGA: Bursa Cawapres 2024, Tokoh NU Kurang Mendapat Perhatian, Ini Aneh

Menurut Deddy, pelaku telah melancarkan aksi penjualan magic mushroom itu sekitar setahun terakhir.

"Yang bersangkutan ketika musim hujan tiba melangsungkan pengumpulan jamur untuk diproduksi sebagai mushroom," kata Deddy, Senin (8/5) kemarin di Mapolda NTB.

BACA JUGA: Polda NTB Ungkap 21 Kasus Narkotika dan Tangkap 23 Tersangka Selama Sebulan

Menurut Deddy, pelaku biasanya mengumpulkan jamur dari kotoran tai sapi tersebut untuk diolah menjadi magic mushroom.

"Jadi kan jamur ini tumbuh di atas kotoran tahu sapi. Pelaku kemudian mengolah dengan cara dilakukan penjemuran," jelas Deddy.

Pengolahan tanaman itu dilakukan pelaku secara manual sampai siap diedarkan.

"Jamur itu dibungkus kemudian dijual ke warga dan para wisatawan di Gili," ujar Deddy..

Untuk harga per paket jamur mushroom sendiri sangat bervariasi. Mulai Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu.

"Harga ini tergantung dari berat yang dipesan oleh pembeli," sebutnya.

Deddy menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa. Dia menjelaskan bahwa jamur kotoran sapi itu masuk dalam golongan narkotika golongan 1.

"Kami minta kepada masyarakat di Gili Trawangan untuk tidak mengulangi adanya peredaran mushroom," katanya.

Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu menjelaskan bahwa target penjualan narkoba itu ialah para wisatawan di sekitar Gili Trawangan.

"Ini kan barang kategori mengandung narkotika. Tidak boleh diperjualbelikan," imbuh Deddy.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, dari tangan J diamankan barang bukti magic mushroom seberat 197,77 gram.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.

Pelaku J ditangkap bersama 23 pelaku narkotika jenis sabu dan ganja lainnya di NTB.

"Pelaku diancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika bisa ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Deddy.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler