Polda NTB Ungkap 21 Kasus Narkotika dan Tangkap 23 Tersangka Selama Sebulan

Senin, 08 Mei 2023 – 17:10 WIB
Tampak duduk sejumlah tersangka kasus peredaran narkotika saat acara Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polda NTB dan sejumlah instansi terkait di Mapolda NTB. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM -  Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap 23 tersangka kasus peredaran narkotika pada Maret sampai April 2023. Polisi menangkap para tersangka itu di sejumlah lokasi di NTB.

"Dalam kurun waktu satu bulan, kami berhasil menindak 21 kasus (narkoba) dengan jumlah tersangka 23 orang," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin, saat pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda NTB, Senin (8/5). 

BACA JUGA: Diduga Bermain Kasus Narkoba, Jaksa Wanita Ditangkap di Bandara SSK II

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus itu ialah 1,6 kilogram. Kemudian, narkotika jenis ganja 9,68 kilogram atau 9.861 gram.

Arman menjelaskan jika diasumsikan satu gram sabu-sabu dikonsumsi empat orang, maka polisi secara otomatis telah menyelamatkan 5.616 warga dari jerat narkotika. "Untuk sabu-sabu ini total kerugiannya Rp 2,2 miliar," ujar Arman. 

BACA JUGA: Siapa yang Pernah Beli Narkoba Lewat Orang Ini? Siap-Siap Saja

Arman menambahkan jika diasumsikan 1 gram ganja dikonsumsi satu orang, maka polisi telah menyelamatkan sebanyak 9.891 warga.  "Dengan kerugian itu sebesar Rp 160 juta," ucap Arman. 

Operasi yang digelar jajaran Polda NTB dalam sebulan itu juga mengamankan barang bukti berupa uang tunia Rp 9,8 juta.

BACA JUGA: 3 Pelaku Narkoba di Lombok Tengah Ini Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

"Ada juga HP sebanyak 27 unit dengan berbagai merek, dan sepeda motor sebanyak 5 unit," ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polda NTB. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 113 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ungkap Deddy. 

Lebih lanjut Deddy menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah memberikan informasi dalam penindakan kasus narkotika di NTB.  "Kami komitmen untuk menindak para pemakai atau pengedar narkotika ini demi bersihnya narkotika di NTB," pungkas Kombes Deddy Supriadi. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler