jpnn.com, PALEMBANG - Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Az (42) di rumahnya di Desa Tebat Agung, Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, tanpa perlawanan
Az merupakan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang bersenjata api rakitan jenis revolver.
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Salohot Panjaitan mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka dapatkan terkait adanya kepemilikan senjata api oleh seorang warga di sana.
Personelnya terus mengembangkan informasi kepemilikan senjata api itu yang memang menjadi target kepolisian berkaitan dengan Operasi Cipta Kondisi.
BACA JUGA: Sindikat Curanmor yang Ditangkap di Tol Kejapanan Gunakan Senpi Saat Beraksi
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dengan gagang berwarna perak.
“Ternyata benar senpi (senjata api) rakitan tersebut ada, saat itu disimpan tersangka di rumahnya,” kata dia.
BACA JUGA: Polisi Menyamar ke Pondok Bandar Narkoba, Ada yang Kenal, Aksi Rebut Senpi Terjadi, Dor
Menurut dia, setelah diinterogasi ternyata senjata api tersebut merupakan barang jaminan dari seseorang.
Pengakuan tersangka ke polisi, seseorang yang merupakan pelanggannya yang tidak mampu membayar sabu-sabu dalam jatuh tempo yang mereka sepakati senilai Rp 1,5 juta sekitar tiga bulan lalu.
“Karena tidak kunjung membayar, tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan,"
Kompol Christopher mengatakan senpi tersebut saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi