Pengedar Narkoba Setoran kepada Polisi G, Berapa? Oh

Rabu, 22 Februari 2023 – 14:54 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan seorang polisi yang membekingi pengedar narkoba.

Anggota Polres Toraja Utara berinisial G ditahan seusai menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Pengedar 50 Kg Sabu-Sabu

"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kami akan proses kode etiknya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya di Makassar, Rabu.

Suartana mengatakan G sudah diamankan Propam setelah dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Narkoba: Kami Dilindungi Polisi dari Bawah

Disinggung apakah terduga akan diperiksa rekeningnya, Komang mengatakan belum.

Penahanan ini menindaklanjuti pengakuan tersangka berinisial R berani mengedar narkoba karena dibeking aparat saat itu terekam video saat konferensi pers BNNK Toraja Utara pada 15 Februari 2023 hingga viral di media sosial.

BACA JUGA: Pengakuan Pengedar Narkoba Bikin Sejumlah Polisi Diperiksa Propam

"Sudah diamankan. Inisial G, sudah diperiksa satu orang saja, tetapi saksi ada sembilan orang. Kalau untuk rekeningnya, tidak," ujar perwira menengah ini.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi mengaku pelaku pernah memberi uang kepada G sehingga ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu. Terduga membekingi tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan tahun 2022," ungkapnya.

Dari situ ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka, sehingga kesimpulannya terbukti G melakukan pelanggaran disiplin karena diduga membekingi peredaran narkoba.

Sedangkan untuk jaringan peredaran narkoba dan diperoleh tersangka R melalui lintas kabupaten dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng dan daerah sekitarnya.

Saat ditanyakan apabila terduga terbukti secara sah dan meyakinkan melindungi tersangka dalam mengedarkan narkotika, apakah akan dikenakan sanksi pemecatan.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, selanjutnya apakah terbukti dalam kode etiknya kemudian nanti kami pidanakan," tutur Komang.

Mengenai hasil pemeriksaan urine seluruh personel Polres Toraja Utara, tambah dia, tidak ada ditemukan anggota yang positif urinenya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler