jpnn.com, JAKARTA - Polda Aceh memberikan sikap tegas kepada Ipda IN, mantan Kapolsek Bendahara, Aceh Tamiang. Dia langsung dicopot dari jabatannya karena kasus tewasnya pengedar narkoba hingga berujung pembakaran kantor Polsek Bendahara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ipda IN sementara dicopot jabatannya.
BACA JUGA: Diskotek Ibu Kota Masih Jadi Sarang Narkoba
"Untuk menenangkan massa berdasarkan pertimbangan dari Polda setempat, Kapolsek atas nama Ipda IN sementara diganti oleh pejabat baru," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (24/10).
Dedi menjelaskan, dicopotnya Ipda IN untuk menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Aceh. Selain itu, pihak Polda Aceh juga mendalami penyebab kematian salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba, yang diduga menjadi penyebabnya massa marah dan mengamuk.
BACA JUGA: Prostitusi di Turki, Suami Jajakan Istri untuk Swinger Party
"Kasus ini ditangani oleh Polda untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kematian tersangka. Dan juga prosedur apa yang dilakukan penyidik dalam rangka baik pemeriksan, pengembangan dan penanganan tersangka," katanya.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, polisi juga melakukan penyelidikan mengenai insiden pembakaran. Buat masyarakat yang terbukti sebagai provokator dan terlibat langsung pembakaran akan dijerat dengan pidana.
BACA JUGA: Bareskrim Catat Ada Kenaikan Peredaran Narkoba
"Bagi masyarakat yang melakukan perusakan polisi juga akan melakukan hal sama. Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat bagi warga melakukan pengerusakan secara langsung akan dikenakan pasal 170 (tentang perusakan)," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sayang Banget Sama Suami, tapi Akhirnya Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan