Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi di Manado, Ini Barang Buktinya

Kamis, 27 Januari 2022 – 01:30 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi. ANTARA/HO/Humas Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap seorang pria pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl di Kota Manado, Rabu (26/1). 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku berinisial SB (27), warga Sario, itu ditangkap di wilayah Wawonasa, Singkil, Manado. 

BACA JUGA: Bongkar Industri Obat Keras Ilegal, Bareskrim Jerat 6 Tersangka

Dalam penangkapan itu, kata dia, tim turut mengamankan 1.150 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.

"Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran trihexyphenidyl di wilayah Sario dan Singkil," kata perwira menengah Polri itu. 

BACA JUGA: Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras dan Ganja

Pelaku beserta barang bukti obat keras dan sepeda motor bernomor polisi DB 3064 RG sudah diamankan di Mapolresta Manado. 

Kombes Jules Abraham Abast menyatakan polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. 

BACA JUGA: Pabrik Obat Keras Ilegal Terbongkar, Brigjen Krisno: Ini yang Terbesar

“Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar obat keras di Manado,” kata Kombes Jules Abraham Abast.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler