jpnn.com, TAPIN - Sat Narkoba Polres Tapin, berhasil menyita 31 paket sabu-sabu dari tangan Ardiansyah di Tungkap, Kecamatan Binuang, Kalimantan Selatan, Rabu (4/4).
Petugas sendiri berhasil menangkap Ardiansyah setelah menerima informasi dari warga.
BACA JUGA: Konon Sabu-sabu sedang Langka di Jakarta, Ini Sebabnya
"Sewaktu dia diringkus kami hanya menemukan dua paket sabu-sabu dari tangan pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Juwarto, Kamis (5/4).
Setelah diinterogasi, sambung Juwarto, Ardiansyah memberi tahu bahwa barang bukti lain disimpannya di dalam botol di perkebunan sawit.
BACA JUGA: Bareskrim Ajak Polisi Taiwan Periksa Kurir 1,6 Ton Sabu-sabu
"Total sabu-sabu yang kami amankan sebanyak 31 paket dengan berat 13,58 gram, sembilan butir obat ineks merek Micky Mouse, uang sebesar Rp 5.120.000, timbangan digital dan satu unit sepeda motor jenis Honda Win," kata Juwarto.
Tidak hanya itu, Ardiansyah juga baru menjual beberapa paket sabu-sabu kepada dua orang.
BACA JUGA: Pengedar Jual Sabu-Sabu Kepada Polisi
"Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pemakai yang lagi pesta sabu-sabu," bebernya.
Kedua pelaku itu bernama Adi Suprayitno (35) dan Nor Khairi (35), warga Jalan Sidomakmur, Kecamatan Binuang.
"Barang bukti berupa satu pipet kaca yang berisikan sabu-sabu, satu korek api gas dan dua buah sedotan," tambahnya.
Sementara itu, Ardiansyah mengaku barang tersebut didapatnya dari Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Pria 30 tahun itu mengaku mulai berjualan sabu-sabu sejak dua tahun yang lalu.
"Saya pesan sabu-sabu dari seseorang yang ada di Lapas Karang Intan, kemudian mengambil barang tersebut dari kurirnya di Banjarmasin," ucap Ardiansyah. (dly)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Amankan 44,7 Kg Sabu-sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi
Redaktur & Reporter : Ragil