Pengedar Rokok Ilegal di Situbondo Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 29 Juli 2024 – 16:48 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo, Jawa Timur, konferensi pers penindakan rokok ilegal. Senin (29/7/2024) ANTARA/ Novi Husdinariyanto

jpnn.com - SITUBONDO -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo, Jawa Timur, menahan tersangka pengedar rokok ilegal. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ialah 34.816 batang rokok ilegal. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap tersangka pengedar rokok tanpa pita cukai inisial PY itu telah rampung dan dinyatakan lengkap atau berkas penyidikan sempurna (P21).

BACA JUGA: Anak Indonesia Kecanduan Rokok, IYCTC Minta Jokowi Segera Teken RPP Kesehatan

"Jadi, setelah tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami menyelesaikan penyidikan, pada hari ini tersangka PY kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya dalam konferensi pers di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Senin (29/7).

Menurut Asep, tersangka PY ditangkap petugas gabungan dari Bea dan Cukai Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

BACA JUGA: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

Penangkapan dilakukan tim setelah memperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal.

Dia menceritakan petugas Bea dan Cukai Jember melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi crawling dari tim cyber crawling mengenai adanya indikasi peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan.

BACA JUGA: Kapolsek Sungai Lilin Dicopot Buntut Sumur Minyak Ilegal Meledak?

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP Situbondo untuk melakukan operasi gabungan dan alhamdulillah kami langsung melakukan penindakan," kata Asep.

Di lokasi, petugas gabungan berhasil menyita sebanyak 34.816 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Setelah dilakukan penghitungan, nilai rokok ilegal yang disita itu sebesar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara Rp 26 juta.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar rokok tanpa cukai itu terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan sepuluh kali nilai cukai. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler