jpnn.com - TANJUNGPINANG - HM (32) dan MS (35), dua pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (6/11) pukul 22.30 WIB. Dari tangan keduanya petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba sebanyak 19 paket.
Penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar tersebut dilakukan petugas di dua tempat berbeda. Pertama petugas membekuk HM dan rekannya DH di kawasan Jalan Sri Payung Tanjungunggat.
BACA JUGA: Hmmm... Dana Reses Anggota DPRD Daerah Ini Naik Rp21 Juta Loh..
Disitu petugas mendapatkan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS. Dari tangan MS petugas mendapatkan 13 paket sabu.
BACA JUGA: Yang Hendak Terbang ke Bali, Ini Informasi Penting
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tiga orang, yang mana dua diantaranya diduga merupakan pengedar barang haram tersebut.
''Penangkapan kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang dicurigai memiliki atau menguasai sabu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap MH dan DH di Tanjungunggat,'' ujar Rahman.
BACA JUGA: Akhirnya...Sampah Jakarta Selesai Sudah, Ini Komentar Dinas Kebersihan DKI
Dikatakan Rahman, dari keterangan yang didapatkan pihaknya dari tersangka MH bahwa barang haram tersebut didapatnya dari MS. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS.
''MS kami tangkap di Jalan Cenderawasih di komplek Ruko dekat pembakaran mayat Kilometer 8 atas,'' kata Rahman.
Dilanjutkannya, dari ketiga orang yang ditangkap tersebut. Selain mendapatkan narkoba dengan total 19 paket sabu dengan berat kotor 5,4 gram. Pihaknya juga menyita barang bukti lainnya.
''Dari MH dan DH selain sabu kami juga mendapatkan dua buah Handphone, serta satu motor Yamaha Jupiter Mx. Sedangkan dari MS selain sabu kami dapatkan satu Handphone, timbangan di gital dan plastik transparan,'' ucap Rahman.
Saat ini, jelas Rahman, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Satnarkoba Polres Tanjungpinang, untuk proses lebih lanjut.
''Mereka sementara masih menjalani pemeriksaan. Saat ini ketiganya mendekam di Sel Tahanan Polres Tanjungpinang,'' pungkas Rahman.(Cr10/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Perbatasan, Insentif Dokter PTT Capai Rp 5 Juta
Redaktur : Tim Redaksi